Tersangka Pelemparan Gelas Di Jalan Semarang Di jerat Hukum Pasal 351 KUHP

Tersangka Pelemparan Gelas Di Jalan Semarang Di jerat Hukum Pasal 351 KUHP

Info Berita Terupdate - Insiden penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu, tepatnya di salah satu bazaar makanan yang terletak di Jalan Semarang, Medan Kota khas Sumatera Utara.


Yang mana, dalam cuplikan video tersebut pelanggan melempar karyawan rumah makan dengan mangkuk dan menyebabkan luka yang cukup serius di bagian kepala, pelaku telah diperiksa Polsek Medan Kota. Merdeka Hari Ini

Yohana (53), warga Jalan Perwakilan, Kecamatan Medan Timur, pelaku pelemparan gelas terhadap Tini Lase, terancam penjara selama lima tahun. Agen Judi Bola

Hal itu ditegaskan Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani mengatakan kepada awak media, Kamis (13/9/2018) malam. “Kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Revi.

Baca juga: Seorang Balita Berulang Kali Dijatuhkan Oleh Seorang Wanita Yang Terlibat Perkelahian di Arab Saudi

Diketahui sebelumnya, Tini Lase, pelayan yang berkerja di warung nasi Jalan Semarang, Kecamatan Medan Kota, harus dilarikan warga ke rumah sakit, Selasa (11/9/2018) malam. Pasalnya Tini Lase dilempar gelas oleh pembelinya, Yohana. Merdeka News

kronologisnya, Yohana datang ke warung nasi tempat korban bekerja dan memesan kentang goreng. Setelah memesan, Yohana kemudian duduk di warung tersebut untuk menunggu pesanannya selesai. “Tapi karena warung itu ramai pembeli, korban pun cukup lama menyelesaikan pesanan nasi pelaku. Sebab, korban harus mendahului pesanan pembeli sebelumnya,” katanya.

Karena pesanannya tidak kunjung siap, Yohana pun membatalkan pesanannya. Mendengar itu, korban langsung emosi, apalagi ia sudah hampir selesai membungkus seluruh nasi pesanan pelaku.

“Selanjutnya cekcok pun terjadi antara pembeli dan penjual ini. Namun tak diduga, pelaku lalu melempar kepala korban dengan gelas,” jelasnya.

Melihat kejadian itu, warga langsung datang melerai. Sedangkan korban yang sudah roboh tak sadarkan diri karena mengalami luka, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Berita Viral Hari Ini

“Setelah dirawat, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota. Sejauh ini kita masih menangani kasus tersebut. Sedangkan pelakunya sudah diamankan,” tandasnya.



Tersangka Pelemparan Gelas Di Jalan Semarang Di jerat Hukum Pasal 351 KUHP

Tersangka Pelemparan Gelas Di Jalan Semarang Di jerat Hukum Pasal 351 KUHP Tersangka Pelemparan Gelas Di Jalan Semarang Di jerat Hukum Pasal 351 KUHP Reviewed by Unknown on September 15, 2018 Rating: 5