Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Agung

Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Agung


Merdeka Hari Ini - Kejaksaan Agung telah menunjuk Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Surya Chandra Surapaty sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengadaan alat kontrasepsi.


Pengacara jaksa agung untuk kejahatan khusus, Arminsyah mengatakan bahwa Surya dicurigai melakukan korupsi dalam pengadaan alat implan dan inserter tahun 2015 lalu.

"Kepala BKKBN dinobatkan sebagai tersangka kemarin," kata Arminsyah seperti dikutip merdekahariini.com, pada hari Jumat (15/9) kemarin.

Dirinya menambahkan bahwa penyelidik Kejagung telah menemukan markup harga dalam pengadaan alat kontrasepsi reversibel jangka panjang tersebut dan menduga ada kolusi dalam proses tender proyek itu.

Surya dan beberapa orang lainnya dituduh telah mengabaikan hasil penilaian keuangan yang ditugaskan oleh Financial Comptroller (BPKP) Pembangunan, yang sebelumnya telah mengingatkan mereka akan adanya penyimpangan potensial dalam proses pengadaan.

"Diduga penggunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 27 miliar," kata Arminsyah. Merdeka News

Penamaan tersangka Surya adalah hasil penyelidikan Kejaksaan terhadap tiga orang lainnya yang sebelumnya juga menjadi tersangka.

Mereka itu adalah perusahaan farmasi Triyasa Nagamas Farma direktur utama YW, distributor peralatan medis Djaja Bima Agung direktur LW dan mantan kepala biro keuangan BKKBN KT.

Diketahui sebesar Rp 191,34 miliar dana dialokasikan dari APBN untuk pengadaan alat kontrasepsi pada 2015. Harga yang ditawarkan dalam proses penawaran dilaporkan dikuasai Djaja Bima Agung, yang merupakan peserta tender.

Baca juga: Sampha Keluar Sebagai Pemenang Mercury 2017

Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Agung Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh Kejaksaan Agung Reviewed by cherry on September 25, 2017 Rating: 5