Bocah Berusia 13 Tahun dan Gadis Berusia 17 Tahun Menikah Secara Ilegal di Sulawesi Selatan

Bocah Berusia 13 Tahun dan Gadis Berusia 17 Tahun Menikah Secara Ilegal di Sulawesi Selatan

Info Berita Terupdate - Meskipun perkawinan anak-anak ilegal di Indonesia, provinsi Sulawesi Selatan telah menjadi sumber banyak cerita viral tentang pengantin di bawah umur dan laki-laki dalam beberapa bulan terakhir, yang terbaru melibatkan seorang gadis 17 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun .


Departemen Agama di Kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan mengatakan mereka dibuat sadar akan perkawinan ilegal, yang dilakukan Kamis lalu, yang dilaporkan dilakukan secara rahasia oleh keluarga yang terlibat.

“Pernikahan antara pengantin pria berusia 13 tahun dan pengantin perempuan berusia 17 tahun dilakukan oleh orang tua mereka. Kami tidak yakin apakah ada imam (ulama) selama janji mereka. Mereka menikah tanpa sepengetahuan dinas [dinas agama] dan mereka secara diam-diam melakukan pernikahan tanpa melaporkannya [kepada para pejabat], ”kata Juru Bicara Departemen Agama Kabupaten Bantaeng, Mahdi. Merdeka Hari Ini

Mahdi menambahkan bahwa kantor urusan agama akan menolak pasangan yang mereka ajukan untuk surat nikah. Belum diketahui apakah pemerintah akan campur tangan dalam kasus ini dan jika siapa saja yang terlibat dalam persatuan pasangan akan dikenakan sanksi pidana.

Usia hukum perkawinan saat ini di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, Undang-Undang Pernikahan tahun 1974 tentang Perkawinan juga mencakup celah besar untuk persyaratan ini yang memungkinkan pernikahan masih dianggap sah jika dilakukan "sesuai" dengan keyakinan agama, yang dikenal sebagai nikah siri. Dengan demikian, perkawinan di bawah umur yang telah disucikan oleh pengadilan agama atau pejabat masih harus diakui secara resmi oleh pemerintah - jika tidak, banyak yang puas dengan hanya memenuhi persyaratan agama atau tradisional untuk menikah. Agen Judi Bola

Bulan lalu, pemerintah melakukan intervensi untuk membatalkan pernikahan antara seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dan seorang gadis berusia 15 tahun di Kalimantan Selatan karena tidak memenuhi persyaratan hukum dan agama. Pernikahan mereka secara agama disucikan oleh seorang pejabat desa sebelum pejabat agama di tingkat kabupaten dan layanan perlindungan anak melangkah untuk membatalkan pernikahan dan memastikan anak-anak kembali ke sekolah. Merdeka News

Baca juga: Polisi Yogyakarta Meminta Maaf Atas Foto Petugas Yang Ditempatkan Berdiri di Atas Hiu Macan Tutul Yang Mati

Namun, di Sulawesi Selatan, sebuah tren telah muncul dalam beberapa bulan terakhir di mana keluarga mencari dan memperoleh dispensasi hukum dari pengadilan agama setempat untuk mendapatkan anak-anak mereka menikah secara sah. Satu kasus pada bulan April secara luas dilaporkan di media, yang melibatkan seorang anak berusia 15 tahun dan 14 tahun yang menerima persetujuan pengadilan untuk menikah secara sah setelah permintaan pernikahan pertama mereka ditolak oleh kantor urusan agama setempat. Sebagai reaksi terhadap kasus yang mengejutkan, Presiden Joko Widodo telah setuju untuk menandatangani peraturan yang menaikkan usia minimum untuk menikah dan mengakhiri pernikahan anak secara efektif, meskipun belum ada laporan yang ditandatangani sejak itu.

Pada bulan April tahun lalu, ulama Muslim perempuan Indonesia mengeluarkan fatwa (fatwa) yang belum pernah ada sebelumnya yang menyatakan pernikahan anak-anak berbahaya karena merupakan penyumbang besar bagi angka kematian ibu yang tinggi di Indonesia. Lebih jauh lagi, mereka mengutip penelitian bahwa banyak pengantin anak Indonesia tidak dapat melanjutkan studi mereka setelah menikah dan setengah pernikahan mereka berakhir dengan perceraian selain pernikahan anak yang meningkatkan risiko eksploitasi, kekerasan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga. Berita Viral Hari Ini

Meski begitu, cerita tentang anak-anak yang menikah terus terjadi dan menjadi viral di media sosial. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin mengatakan bahwa perkawinan anak di Indonesia berada pada "tingkat darurat" karena, berdasarkan data UNICEF, Indonesia menempati urutan ketujuh di dunia dan tertinggi kedua di Asia Tenggara dalam hal persentase perkawinan secara keseluruhan di Indonesia. yang setidaknya satu dari pasangan berusia di bawah 18 tahun. Menurut data sensus pemerintah, 17% dari semua gadis Indonesia yang menikah pada tahun 2016 berusia di bawah 18 tahun.

Bocah Berusia 13 Tahun dan Gadis Berusia 17 Tahun Menikah Secara Ilegal di Sulawesi Selatan

Bocah Berusia 13 Tahun dan Gadis Berusia 17 Tahun Menikah Secara Ilegal di Sulawesi Selatan Bocah Berusia 13 Tahun dan Gadis Berusia 17 Tahun Menikah Secara Ilegal di Sulawesi Selatan Reviewed by Unknown on September 03, 2018 Rating: 5