Tersangka Kasus Perlecehan Seksual Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara
Info Berita Terupdate - Polisi di kota Surabaya, Jawa Timur, telah menangkap seorang perawat, yang diidentifikasi oleh J awal-nya, yang diduga melakukan penyerangan seksual terhadap seorang pasien wanita dengan membelai payudaranya saat dia menjalani anestesi setelah sebuah video tentang pengakuan bersalahnya kepada korban terkena virus. online baru-baru ini.
Setelah kasus tersebut meledak di seluruh negeri, polisi mengatakan bahwa J pergi AWOL untuk sementara waktu, namun akhirnya ditemukan dan ditangkap pagi ini.
"Dia ditemukan jam 5:10 pagi," kata Juru Bicara Polisi Sriwijaya Lily Djafar.
"Dia diserahkan ke Unit Perlindungan Wanita dan Anak." Merdeka Hari Ini
Polisi menugaskan J dengan melakukan tindakan cabul terhadap korban yang secara fisik tidak dapat menolak berdasarkan Pasal 290 KUHP yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.
Baca juga: Aksi Pembacokan Pemilik Toko Aksesoris Di Taman Sari
Menurut informasi yang diperoleh oleh polisi, J, yang telah bekerja di rumah sakit selama 5 tahun, membelai payudara korban setelah dia dipindahkan ke ruang pemulihan setelah menjalani operasi C-section. Rumah sakit juga menembaki J akibat kejadian tersebut.
Berbicara kepada media, Yudi, suami korban, mengatakan istrinya sangat tertekan akibat cobaan tersebut. Merdeka News
"Dia masih belum bisa berkonsentrasi dalam percakapan," katanya.
"Bahkan jika dia minta maaf tidak berarti kasus pidana akan dijatuhkan."
Ini adalah kasus besar kedua di Indonesia baru-baru ini untuk menyoroti pervasiveness pelecehan dan penyerangan seksual di Indonesia, serta meningkatnya jumlah wanita yang menolak untuk diam mengenai penganiayaan yang mereka alami. Berita Terkini
Kasus lain melibatkan Amanda, seorang wanita berusia 22 tahun dari kota Depok, Jawa Barat, yang diduga memiliki payudaranya yang diraba oleh pengendara sepeda motor yang lewat. Dia mengatakan bahwa dia bertekad untuk melaporkan pelecehannya kepada polisi meskipun ada kesulitan birokrasi dalam mengajukan keluhan, mengatakan kepada kami, "Saya ingin ini menjadi pencegah pelecehan potensial lainnya ... Saya ingin mereka melihat bahwa mereka tidak dapat hanya pergi berkeliling Pegang siapa saja yang mereka inginkan. "
Tersangka Kasus Perlecehan Seksual Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara
Tersangka Kasus Perlecehan Seksual Dikenakan Hukuman 7 Tahun Penjara
Reviewed by Unknown
on
January 28, 2018
Rating: