Polisi Tangkap Tersangka Perdagangan Orang ke Malaysia
Merdeka News - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menangkap aktor masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia. Paling tidak ada 18 Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, menerangkan penangkapan ini berawal dari laporan bernomor LP : 461/V/2017/Bareskrim tanggal 5 Mei 2016 dalam pasal 4 UU no 21 th. 2007 mengenai TPPO serta atau pasal 102 ayat 1 huruf a UU no. 39 th. 2004 mengenai mengenai Peletakan serta Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN).
" Lakukan penangkapan pada saudari Maslaah dengan kata lain Maslaah, " kata Ferdi, Jakarta, Jumat (24/11/2017). Merdeka Hari Ini
Ferdi menerangkan 18 korban itu diambil oleh masing sponsor dari Lombok, Yogyakarta serta Sukabumi. Lalu diserahkan ke aktor di Condet Jakarta Timur.
" Kmudian oleh tersangka, beberapa korban dibawa ke pasuruan untuk ditampung sesaat menanti ticket, " tutur dia.
Nanti, beberapa korban diberangkatkan ke Kuala Lumpur lewat Bandara Juanda Surabaya. Sesudah tibanya di sana, beberapa korban segera diamankan oleh pihak imigrasi Kuala Lumpur. Merdeka Hot
" Setelah itu di serahkan ke KBRI di Malaysia, lalu 18 korban di pulangkan dari Malaysia, " kata dia.
Polisi berhasil mengambil alih beberapa tanda bukti berbentuk Handphone, buku rekening Mandiri serta BCA, ATM BCA serta ATM Mandiri, buku catatan TKI.
Baca juga: Kawanan Begal Diciduk Polisi Waktu Tengah Bereaksi
Polisi Tangkap Tersangka Perdagangan Orang ke Malaysia
Reviewed by Unknown
on
November 24, 2017
Rating: