Penyalur Narkoba Akan Dijatuhi Hukuman Mati Di Medan

Penyalur Narkoba Akan Dijatuhi Hukuman Mati Di Medan


Merdeka News - Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Irwantoni yang berusia 38 tahun bersalah dan menghukumnya karena keterlibatannya dalam pengiriman 270 kilogram sabu-sabu (shabu metamfetamin) dari China ke Indonesia. Putusan tersebut sesuai dengan apa yang dicari oleh jaksa penuntut.


Dalam putusan putusan yang digelar pada hari Rabu (13/9) kemarin, hakim ketua Saryana mengatakan Irwantoni terbukti telah mengirim obat-obatan dari China ke Dumai, Riau dan Medan, Sumatra Utara, yang melanggar UU Narkotika 2009.

"Kami menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Saryana.

Selain Irwantoni, empat terdakwa lainnya, antara lain Daud alias Athiam, 47, Ayau, 40, Lukmansyah Bin Nasrul, 36, dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, 27 juga diberi hukuman mati dalam persidangan sebelumnya dalam kasus keterlibatan mereka dalam penyampaian obat-obatan terlarang.

Penyerahan kristal meth ini sempat digagalkan oleh personil Badan Narkotika Nasional (BNN) dua tahun lalu tepatnya pada  tanggal 17 Okt' 15. Sementara itu, personil cabang BNN di Sumatera Utara menembak mati seorang tersangka pengedar narkoba di Jl. Medan-Binjai KM 16, Sunggal, di Kabupaten Deli Serdang pada hari Selasa (12/9) malam. Merdeka Hot

Penyerang tersebut diyakini merupakan bagian dari jaringan narkoba Medan-Binjai-Palembang.

"Kami menembak mati satu orang dan menangkap empat orang lainnya. Kami juga menyita 12 kilogram sabu-sabu dari jaringan, " ungkap Brigadir BNN Sumatera Utara Brigjen. Jenderal Andi Loedianto pada hari Rabu (13/9) kemarin.

Baca juga: Penggerebekan Pretty Asmara Bersama 7 Artis‎ Terkait Narkoba

Penyalur Narkoba Akan Dijatuhi Hukuman Mati Di Medan Penyalur Narkoba Akan Dijatuhi Hukuman Mati Di Medan Reviewed by Unknown on September 17, 2017 Rating: 5