Istri Teroris MIT Mulai Jalani Hukuman Dipenjara Palu

Istri Teroris MIT Mulai Jalani Hukuman Dipenjara Palu

Merdeka Hari Ini - Pengadilan menghukum Tini Susanti Kaduku, istri pelarian teror Ali Kalora - komandan kedua di Mujahidin Indonesia Timur - telah mulai menjalani hukuman tiga tahun di penjara Palu, Sulawesi Tengah, untuk membantu dan bersekongkol dengan organisasi teror.


Tini, alias Umi Farel, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada bulan Mei karena perannya dalam membantu dan bersekongkol dalam kampanye teror MIT, dan ditempatkan di dalam tahanan Polri di Jakarta segera setelah dia dijatuhi hukuman.

Tini ditangkap di desa Moengko Lama Poso pada bulan Oktober 2016 saat sebuah serangan dilakukan di bawah operasi militer gabungan Polisi Tinombala. Tini adalah kaki tangan wanita terakhir MIT yang ditangkap menyusul penangkapan Nurmi Usman, alias Oma, dan Jumiatun Muslim, alias Umi Delima.

Operasi juru bicara Tinombala Adj. Sr. Comr. Hari Suprapto mengatakan bahwa Tini dipindahkan ke Palu pada hari Senin. Tini telah menemani suaminya Ali, yang diyakini telah mengambil alih kepemimpinan MIT setelah kematian mantan pemimpin pada bulan Juli 2016, alias Abu Wardah.

Otoritas penegakan hukum telah menghidupkan kembali Operasi Tinombala, yang pada awalnya berakhir pada 29 September, untuk memburu tujuh anggota MIT lainnya, termasuk Ali, dalam tiga bulan ke depan. Merdeka News

"Kami telah memperpanjang Operasi Tinombala [sampai Desember]," Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen. Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan.

Tujuh tersangka teror, yang berada di daftar paling dicari Tinombala, diyakini bersembunyi di hutan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 tersangka Kasus Pertarungan "Gladiator" Di Bogor

Istri Teroris MIT Mulai Jalani Hukuman Dipenjara Palu Istri Teroris MIT Mulai Jalani Hukuman Dipenjara Palu Reviewed by cherry on October 04, 2017 Rating: 5